Header Ads

REI Solo Raya Gagal Bayar Transaksi Properti Mandeg

 Ketua REI Solo Raya, Anthony Abadi Hendra
Seputarjateng.Com, Solo - Real Estat Indonesia (REI) Solo Raya berharap pemerintah merespon keluhan yang dialaminya terkait kebijakan aturan tentang pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta perjanjian peningkatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta tambahannya.

Karena acuan yang digunakan dalam menentukan harga tanah dan validasi sangat jauh berbeda antara pemerintah kabupaten dengan kantor pajak.

Ketua REI Solo Raya, Anthony Abadi Hendra, sangat menyayangkan kejadian yang dialami oleh anggotanya, saat melakukan validasi terhadap lahan yang rencananya untuk pembangunan rumah bagi masyarakat kecil ini, harus kembali pulang tanpa hasil, karena tidak bisa transaksi di kantor pajak, hanya karena perbedaan penafsiran harga tanah.

"Ini tidak masuk akal, dalam obyek yang sama kok harga berbeda," tegas Anthony, saat bertemu wartawan di Ce Es Resto. Rabu (19/10/2016)

Diceritakan Anthony, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan telah di validasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar, tak mengalami masalah, begitu membayar Pajak Penghasilan (PPh) terhadap obyek tanah di KPP Pratama Kabupaten Karanganyar justru ditolak.

"KPP Pratama menentukan acuan harga tanah sendiri, jauh berbeda dengan DPPKAD Kabupaten Karanganyar," terang Anthony.

Kalau memang aturannya demikian, Anthony meminta untuk disosialisaikan kepada segenap lapisan masyarakat, agar mengetahui kondisi real di lapangan, dualisme ketetapan ini akan semakin menghambat laju ekonomi sektor properti karena pelakunya tidak bisa bertransaksi.

"Kami taat aturan, mohon jangan dipersulit," tegas Tony.

Aturan baku tentang pengaturan harga tanah di Kabupaten Karanganyar sampai saat ini belum ada, transaksi yang dilakukannya selama ini berpatokan harga di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Menggunakan PP 128 Tahun 2015, pasal 16 jika belum ada zonasi area di wilayah setempat.

Sementara KPP Pratama Kabupaten Karanganyar bersikukuh menerapkan PP 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dan perjanjian peningkatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta tambahannya.

Ia menambahkan kondisi ini menyebabkan pelaksanaan pembangunan properti di daerah manjadi terhambat karena akan terjadi kevakuman transaksi, seperti yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, saya yakin kinerja sektor properti di Solo Raya akan memburuk," tekannya. - ian

1 komentar :

Diberdayakan oleh Blogger.