Pemkab Sukoharjo Wajib Bayar Rp 6 Milyar Plus Bunga, Karena Kalah Kasasi
Pasar Ir Soekarno yang menjadi objek sengketa PT Ampuh dan Pemkab Sukoharjo.
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO – Kasus sengketa perdata antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo atas Pasar Ir Soekarno, memasuki babak baru. Surat putusan kasasi yang memenangkan gugatan PT Ampuh sudah turun, inti amar putusan mengabulkan gugatan penggugat (PT Ampuh), menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 6.214.750.000 ditambah bunga 6 persen terhitung sejak Februari 2013.
“Surat putusan Kasasi sudah turun pada bulan Februari 2017 kemarin, selain ke PN Sukoharjo juga sudah terkirim ke Pemkab Sukoharjo, PT Ampuh dan semua pihak yang berperkara. Saat ini menunggu kedua belah pihak yang berperkara, apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau masih ada negosiasi lagi,” ungkap Teddy Windiartono SH, humas PN Sukoharjo, pada wartawan Rabu (26/4/2017).
Dijelaskan Teddy, putusan kasasi kasus perdata pasar Ir Soekarno dengan nomor 326k/pdt/2016 diputuskan pada 27 Juni 2016 dengan hasil putusan menolak kasasi yang diajukan tergugat. Yang artinya ketetapan hukum kembali pada hasil putusan PN Sukoharjo yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yakni PT Ampuh Sejahtera.
“Kita masih menunggu apakah ada komunikasi antara penggugat dengan tergugat, kalau tidak ada Ketua PN akan memanggil keduanya. Karena batas waktu untuk menentukan sikap menerima putusan hanya 3 bulan sejak surat dikirimkan. Setelah itu akan dilakukan eksekusi,” imbuh Teddy.
Terpisah, Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa saat dikonfirmasi membenarkan Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat putusan kasasi dari MA. “Surat sudah kami terima akhir Februari kemarin, baru 3 minggu kemarin masuk pembahasan dan masih kami pelajari. Sementara ini sikap kami (Pemkab) kami akan mengupayakan PK (peninjauan kembali),” kata Agus Santosa.
Diakui Agus, surat putusan kasasi dari MA tersebut sudah sah dan inkrah dan bisa dilaksanakan, namun Pemkab Sukoharjo masih berusaha maksimal dengan jalur hukum PK.
“Kami menyebutkan upaya sampai titik darah penghabisan untuk menyelamatkan uang negara. Kalau memang ada celah untuk PK kenapa tidak. Saat ini pengacara negara kami sedang mempelajarinya,” tandas Agus.
Diketahui, kasus perdata gugatan PT Ampuh Sejahtera pada Pemkab Sukoharjo sudah dilayangkan sejak tahun 2014. Ditingkat PN Sukoharjo dimenangkan Pemkab Sukoharjo, kemudian PT Ampuh banding ke PT Semarang dan dimenangkan PT Ampuh. Atas kekalahan di PT, Pemkab Sukoharjo mengajukan banding ke MA, sayangnya kalah lagi dan naik lagi mengajukan kasasi tapi Pemkab Sukoharjo tetap kalah. (jia)
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO – Kasus sengketa perdata antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo atas Pasar Ir Soekarno, memasuki babak baru. Surat putusan kasasi yang memenangkan gugatan PT Ampuh sudah turun, inti amar putusan mengabulkan gugatan penggugat (PT Ampuh), menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 6.214.750.000 ditambah bunga 6 persen terhitung sejak Februari 2013.
“Surat putusan Kasasi sudah turun pada bulan Februari 2017 kemarin, selain ke PN Sukoharjo juga sudah terkirim ke Pemkab Sukoharjo, PT Ampuh dan semua pihak yang berperkara. Saat ini menunggu kedua belah pihak yang berperkara, apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau masih ada negosiasi lagi,” ungkap Teddy Windiartono SH, humas PN Sukoharjo, pada wartawan Rabu (26/4/2017).
Dijelaskan Teddy, putusan kasasi kasus perdata pasar Ir Soekarno dengan nomor 326k/pdt/2016 diputuskan pada 27 Juni 2016 dengan hasil putusan menolak kasasi yang diajukan tergugat. Yang artinya ketetapan hukum kembali pada hasil putusan PN Sukoharjo yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yakni PT Ampuh Sejahtera.
“Kita masih menunggu apakah ada komunikasi antara penggugat dengan tergugat, kalau tidak ada Ketua PN akan memanggil keduanya. Karena batas waktu untuk menentukan sikap menerima putusan hanya 3 bulan sejak surat dikirimkan. Setelah itu akan dilakukan eksekusi,” imbuh Teddy.
Terpisah, Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa saat dikonfirmasi membenarkan Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat putusan kasasi dari MA. “Surat sudah kami terima akhir Februari kemarin, baru 3 minggu kemarin masuk pembahasan dan masih kami pelajari. Sementara ini sikap kami (Pemkab) kami akan mengupayakan PK (peninjauan kembali),” kata Agus Santosa.
Diakui Agus, surat putusan kasasi dari MA tersebut sudah sah dan inkrah dan bisa dilaksanakan, namun Pemkab Sukoharjo masih berusaha maksimal dengan jalur hukum PK.
“Kami menyebutkan upaya sampai titik darah penghabisan untuk menyelamatkan uang negara. Kalau memang ada celah untuk PK kenapa tidak. Saat ini pengacara negara kami sedang mempelajarinya,” tandas Agus.
Diketahui, kasus perdata gugatan PT Ampuh Sejahtera pada Pemkab Sukoharjo sudah dilayangkan sejak tahun 2014. Ditingkat PN Sukoharjo dimenangkan Pemkab Sukoharjo, kemudian PT Ampuh banding ke PT Semarang dan dimenangkan PT Ampuh. Atas kekalahan di PT, Pemkab Sukoharjo mengajukan banding ke MA, sayangnya kalah lagi dan naik lagi mengajukan kasasi tapi Pemkab Sukoharjo tetap kalah. (jia)
Tidak ada komentar