Industri Inovasi Award Ajangnya IKM di Kota Solo
SEPUTARJATENG, SOLO - Untuk menumbuhkan kompetisi yang sehat terhadap Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah di Kota Surakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta akan menyelenggarakan Industri Inovation Award 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ir. AGUS SUTRISNO, MSi mengatakan, ajang ini merupakan Pemberian Penghargaan kepada Pelaku Usaha IKM dari berbagai komoditi dan kategori.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ir. AGUS SUTRISNO, MSi mengatakan, ajang ini merupakan Pemberian Penghargaan kepada Pelaku Usaha IKM dari berbagai komoditi dan kategori.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan lebih mendorong peran aktif IKM untuk membangun dan meningkatkan citra produk yang kompetitif dan mengedepankan kualitas," terang Agus Sutrisno, dalam rilisnya yang dikirim ke Lintas1. Senin (27/2/2017)
Ditambahkan Agus, pemberian Inovasi Award sebagai upaya untuk menumbuhkan kompetisi yang sehat terhadap hasil produk, pelaku usaha industri baik dari originalitas, kreativitas, pemasaran, manajeman inovasi, dan dampak lingkungan.
Pelaku Usaha dapat segera mendaftarkan IKMnya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Bidang Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri) di Jalan Slamet Riyadi N0. 306 Surakarta mulai 13 Februari sampai dengan 3 Maret 2017.
"Dengan persyaratan mempunyai legalitas usaha, KTP penanggung jawab atau pemilik berdomisili di kota Surakarta dan lama usaha minimal 2 tahun." imbuh Dyah Ika Sari, Kasi Informasi Perizinan dan Promosi Disnakerperindustrian menginformasikan. (ian)
Ditambahkan Agus, pemberian Inovasi Award sebagai upaya untuk menumbuhkan kompetisi yang sehat terhadap hasil produk, pelaku usaha industri baik dari originalitas, kreativitas, pemasaran, manajeman inovasi, dan dampak lingkungan.
Pelaku Usaha dapat segera mendaftarkan IKMnya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Bidang Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi dan Inovasi Industri) di Jalan Slamet Riyadi N0. 306 Surakarta mulai 13 Februari sampai dengan 3 Maret 2017.
"Dengan persyaratan mempunyai legalitas usaha, KTP penanggung jawab atau pemilik berdomisili di kota Surakarta dan lama usaha minimal 2 tahun." imbuh Dyah Ika Sari, Kasi Informasi Perizinan dan Promosi Disnakerperindustrian menginformasikan. (ian)
Tidak ada komentar