Penegakan Hukum Kasus Ahok
Peserta Dialog Publik berfoto bareng usai mengikuti acara di RM Dapur Bumbung Nusantara, Grogol, Sukoharjo Kamis (17/11/2016) |
Seputarjateng.Com, Sukoharjo - Lembaga Kajian Keislaman Al Ittihad Sukoharjo, menyelenggarakan Dialog Publik dengan tema “Penyelesaian Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Melalui Jalur Hukum”. Bertempat di RM Dapur Bumbung Nusantara, Jl. Raya Sukoharjo - Wonogiri No 44, Telukan, Grogol, Sukoharjo Acara dimulai dari pukul 08 : 30 s/d 11 : 30 WIB menghadirkan narasumber 1. Habib Ali Asegaf ( Jamaah Hadrimi Surakarta ), 2. Ustadz Irsyad Fikri ( Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo ) dan 3. Joko Sutarto, SH ( Pengacara Muslim Surakarta ).
Tokoh yang hadir dalam Dialog Publik antara lain Ustadz Muh Syukur (ketua FPI Surakarta), Wawan (Pengurus HTI Sukoharjo ), Basuki ( Komandan KOKAM Sukoharjo), Edi Budiono ( Sekjen KNPI Sukoharjo), Harun Mustofa ( Perwakilan Pemuda LDII ), Danil ( Pendeta Greja Kristen ), Wagiyo, SAg ( Pengurus PCNU Sukoharjo ), Apsani ( Ketua IPNU Sukoharjo), Bambang Eko Wardoyo ( Syuriah MWC NU grogol ) dan peserta dari unsur masyarakat dan Mahasiswa.
Dalam Prakata Ketua Panitia Ahmad Tresno Subagyo, menyampaikan tentang pernyataan yang tidak menyenangkan oleh calon gubernur DKI Jakarta yang melukai umat islam, sehingga umat menuntut pihak polri untuk menindak Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari kegiatan ini diharapkan bisa menjadi sebuah jembatan komunikasi antara umat dan ormas islam dengan aparat penagak hukum serta seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan iklim dan suasana yang kondusif dan membawa kedamaian dan tetap menjaga kebhinekaan," papar Tresno Subagyo.
Pemaparan Ustadz Irsyad Fikri ( Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo ), menyampaikan dari sudut pandang seorang praktisi akademis, kasus ahok ini tidak hanya dan bukan hanya kasus teologi agama namun kasus ahok ini menyeret kasus-kasus politik, dari kasus ahok ini ibarat bola panas yang menggelinding bebas sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan terbelah
Sehingga, menurut Irsyad Fikri, setelah kasus hukum ini terselesaikan bisa jadi kasus politik akan segera menyusul, keretakan hubungan atau disharmonisasi antara ulama dan pemerintah ini akan memperumit situasi yang ada.
"Apabila kasus ini tidak di selesaikan dengan baik oleh penegak hukum dikhawatirkan akan memicu terjadinya disintregasi bangsa dan runtuhnya kebhinekaan," tegasnya.
Maka, lanjutnya, langkah kita sudah seharusnya mendorong penangan kasus ini pada tahapan hukum yang berkeadilan Disebut sangat sensitif karena secara spontan, cepat dan Luas kasus ini menjadi fenomena teologis yang memantik reaksi jutaan umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap agamanya.
Sementara Habib Ali Asegaf ( Jamaah Hadrimi Surakarta ) dalam uraian materinya menyampaikan tentang pentingnya menyelesaikan perselisihan, perselesaian yurudis ( hukum ) dan apabila calon yang sudah ditetapkan oleh KPU ini dan ketetapan ini adalah produk konstitusi undang undang yang di tetapkan oleh DPR.
"Perlu ditilik dari unsur theologi ajaran islam yang penuh dengan cinta terhadap sesama inilah yang menjadi modal dasar lahirnya negara ini, dalam kaitanya dengan kasus ahok ini saya berpendapat tidak sepatutnya ahok yang nasrani ini membawa ayat al qur'an dalam kampanyennya," papar Habib.
Hari ini kita masih menemukan orang orang yang berfikir bahwa islam ini hanya sekedar agama, bukan lagi menganggap daulah Indonesia ini negara Islam, kita tidak sadar bahwa Indonesia ini apabila di telaah mendalam dalam kitab kitab bahwa sebenarnya kita ini sudah daulah Islam dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena islam adalah mayoritas agama yang dianut oleh masyarakatnya.
"Dalam konstalasi peta perpolitikan global menurut Indonesia ini adalah ladang sumber daya alam yang menjadi perebutan antara kepentingan blok Amerika dan blok Cina, sehingga apa yang telah dilakukan oleh umat islam maka sesungguhnya pihak luarlah yang mengambil keuntungannya, reaksioner umat islam ini bagi sebagian pelaku politik dimanfaatkan sebagai suatu cara memenuhi hasrat politiknya demi tercapainya tujuan mereka," tambah Habib.
Sedangkan Joko Sutarto, SH ( Pengacara Muslim Surakarta ) menyampaikan bahwa kasus Ahok ini diawali pada hari Selasa 27 September 2016, Gubernur DKI Basuki Tjahaya purnama alias Ahok saat berkunjung ke kepulauan seribu antara lain menyatakan 'Jadi jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya ya kan?. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51...'
Kalimat itulah yang menjadikan diskusi sampai dengan aksi yang hangat oleh sebagian bangsa Indonesia akhir akhir ini.
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana maraknya aksi 4 November 2016 sampai dengan Safari Presiden RI Joko Widodo ke alim Ulama, Mabes Polri, Mabes TNI paska aksi damai tersebut. Maklum, isu agama menjadi sangat sexy di republik tercinta ini apa lagi yang mengucapkan adalah calon petahana Gubernur DKI.
Padahal sebelumnya sudah ada perkara penistaan agama sampai Kasus Arswendo Atmowiioto, Ahmad dan Perkara tersebut pada awalnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan fatalnya hal itu dilakukan sebelum saatnya kampanye, yang lebih fatal dia menyinggung soal al maidah, sehingga bisa disimpulkan Ahok berkampaye pada masa masih menjabat sebagai Gubernur atau dia mencuri start kampanye, terkait kasus al maidah umat islam dan MUI menuntut kasus ahok ini di tuntut di jalur hukum.
"Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terang Sutarto.
Kata kunci penistaan agama itu adalah adanya unsur kesengajaan atau tidak, lanjut Sutarto, sebab di KUHP memang mengatur demikian pada tahapan selanjutnya kasus penistaan agama ini kasusnya terkesan melambat dan terkesan dikaburkan dengan menghadirkan begitu banyak saksi ahli.
"Kemarin bareskrim menetapkan status Ahok sebagai tersangka, pada masa kapolri yang terdahulu bakal calon apabila tersangkut perkara kriminal maka kasus hukumnya akan diselesaikan setelah masa pemilu, kita lihat kapolri yang sekarang ini belum kita lihat kemana arah penyelesainnya, apakah proses hukumnya akan dilakukan seiring dengan masa kampanye atau setelah pemilu," tambahnya.
Saat ini polisi sudah mempunyai dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar dalam proses hukum, sebagai masyarakat sudah seharusnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan sampai presiden sendiri juga sudah mengeluarkan statemen tegas tentang penyelesaian kasus Ahok.
"Apabila presiden kemarin itu berlaku bijak menemui pendemo, saya pikir kasus ini sudah selesai, sehingga tidak perlu presiden bersilaturahmi kepada para ulama, dari kasus Ahok ini bisa kita ambil kesimpulan agar hati - hati dalam berucap," pungkasnya.
Setelah pendekatan hukum, dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan pendekatan politik yang berbudaya. Idealnya proses politik harus dilakukan secara jurdil dalam teori dan praktek dengan tetap mengedepankan budaya adiluhung bangsa Indonesia. Bahkan politik sebaiknya menghasilkan sebuah kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi yang dipandu dengan perilaku budaya adiluhung.
Dialog Publik berlangsung dengan baik dan lancar, hingga pukul 12.00 WIB. - ian
Tokoh yang hadir dalam Dialog Publik antara lain Ustadz Muh Syukur (ketua FPI Surakarta), Wawan (Pengurus HTI Sukoharjo ), Basuki ( Komandan KOKAM Sukoharjo), Edi Budiono ( Sekjen KNPI Sukoharjo), Harun Mustofa ( Perwakilan Pemuda LDII ), Danil ( Pendeta Greja Kristen ), Wagiyo, SAg ( Pengurus PCNU Sukoharjo ), Apsani ( Ketua IPNU Sukoharjo), Bambang Eko Wardoyo ( Syuriah MWC NU grogol ) dan peserta dari unsur masyarakat dan Mahasiswa.
Dalam Prakata Ketua Panitia Ahmad Tresno Subagyo, menyampaikan tentang pernyataan yang tidak menyenangkan oleh calon gubernur DKI Jakarta yang melukai umat islam, sehingga umat menuntut pihak polri untuk menindak Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari kegiatan ini diharapkan bisa menjadi sebuah jembatan komunikasi antara umat dan ormas islam dengan aparat penagak hukum serta seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan iklim dan suasana yang kondusif dan membawa kedamaian dan tetap menjaga kebhinekaan," papar Tresno Subagyo.
Pemaparan Ustadz Irsyad Fikri ( Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo ), menyampaikan dari sudut pandang seorang praktisi akademis, kasus ahok ini tidak hanya dan bukan hanya kasus teologi agama namun kasus ahok ini menyeret kasus-kasus politik, dari kasus ahok ini ibarat bola panas yang menggelinding bebas sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan terbelah
Sehingga, menurut Irsyad Fikri, setelah kasus hukum ini terselesaikan bisa jadi kasus politik akan segera menyusul, keretakan hubungan atau disharmonisasi antara ulama dan pemerintah ini akan memperumit situasi yang ada.
"Apabila kasus ini tidak di selesaikan dengan baik oleh penegak hukum dikhawatirkan akan memicu terjadinya disintregasi bangsa dan runtuhnya kebhinekaan," tegasnya.
Maka, lanjutnya, langkah kita sudah seharusnya mendorong penangan kasus ini pada tahapan hukum yang berkeadilan Disebut sangat sensitif karena secara spontan, cepat dan Luas kasus ini menjadi fenomena teologis yang memantik reaksi jutaan umat Islam Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap agamanya.
Sementara Habib Ali Asegaf ( Jamaah Hadrimi Surakarta ) dalam uraian materinya menyampaikan tentang pentingnya menyelesaikan perselisihan, perselesaian yurudis ( hukum ) dan apabila calon yang sudah ditetapkan oleh KPU ini dan ketetapan ini adalah produk konstitusi undang undang yang di tetapkan oleh DPR.
"Perlu ditilik dari unsur theologi ajaran islam yang penuh dengan cinta terhadap sesama inilah yang menjadi modal dasar lahirnya negara ini, dalam kaitanya dengan kasus ahok ini saya berpendapat tidak sepatutnya ahok yang nasrani ini membawa ayat al qur'an dalam kampanyennya," papar Habib.
Hari ini kita masih menemukan orang orang yang berfikir bahwa islam ini hanya sekedar agama, bukan lagi menganggap daulah Indonesia ini negara Islam, kita tidak sadar bahwa Indonesia ini apabila di telaah mendalam dalam kitab kitab bahwa sebenarnya kita ini sudah daulah Islam dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena islam adalah mayoritas agama yang dianut oleh masyarakatnya.
"Dalam konstalasi peta perpolitikan global menurut Indonesia ini adalah ladang sumber daya alam yang menjadi perebutan antara kepentingan blok Amerika dan blok Cina, sehingga apa yang telah dilakukan oleh umat islam maka sesungguhnya pihak luarlah yang mengambil keuntungannya, reaksioner umat islam ini bagi sebagian pelaku politik dimanfaatkan sebagai suatu cara memenuhi hasrat politiknya demi tercapainya tujuan mereka," tambah Habib.
Sedangkan Joko Sutarto, SH ( Pengacara Muslim Surakarta ) menyampaikan bahwa kasus Ahok ini diawali pada hari Selasa 27 September 2016, Gubernur DKI Basuki Tjahaya purnama alias Ahok saat berkunjung ke kepulauan seribu antara lain menyatakan 'Jadi jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya ya kan?. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51...'
Kalimat itulah yang menjadikan diskusi sampai dengan aksi yang hangat oleh sebagian bangsa Indonesia akhir akhir ini.
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana maraknya aksi 4 November 2016 sampai dengan Safari Presiden RI Joko Widodo ke alim Ulama, Mabes Polri, Mabes TNI paska aksi damai tersebut. Maklum, isu agama menjadi sangat sexy di republik tercinta ini apa lagi yang mengucapkan adalah calon petahana Gubernur DKI.
Padahal sebelumnya sudah ada perkara penistaan agama sampai Kasus Arswendo Atmowiioto, Ahmad dan Perkara tersebut pada awalnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan fatalnya hal itu dilakukan sebelum saatnya kampanye, yang lebih fatal dia menyinggung soal al maidah, sehingga bisa disimpulkan Ahok berkampaye pada masa masih menjabat sebagai Gubernur atau dia mencuri start kampanye, terkait kasus al maidah umat islam dan MUI menuntut kasus ahok ini di tuntut di jalur hukum.
"Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terang Sutarto.
Kata kunci penistaan agama itu adalah adanya unsur kesengajaan atau tidak, lanjut Sutarto, sebab di KUHP memang mengatur demikian pada tahapan selanjutnya kasus penistaan agama ini kasusnya terkesan melambat dan terkesan dikaburkan dengan menghadirkan begitu banyak saksi ahli.
"Kemarin bareskrim menetapkan status Ahok sebagai tersangka, pada masa kapolri yang terdahulu bakal calon apabila tersangkut perkara kriminal maka kasus hukumnya akan diselesaikan setelah masa pemilu, kita lihat kapolri yang sekarang ini belum kita lihat kemana arah penyelesainnya, apakah proses hukumnya akan dilakukan seiring dengan masa kampanye atau setelah pemilu," tambahnya.
Saat ini polisi sudah mempunyai dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar dalam proses hukum, sebagai masyarakat sudah seharusnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan sampai presiden sendiri juga sudah mengeluarkan statemen tegas tentang penyelesaian kasus Ahok.
"Apabila presiden kemarin itu berlaku bijak menemui pendemo, saya pikir kasus ini sudah selesai, sehingga tidak perlu presiden bersilaturahmi kepada para ulama, dari kasus Ahok ini bisa kita ambil kesimpulan agar hati - hati dalam berucap," pungkasnya.
Setelah pendekatan hukum, dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan pendekatan politik yang berbudaya. Idealnya proses politik harus dilakukan secara jurdil dalam teori dan praktek dengan tetap mengedepankan budaya adiluhung bangsa Indonesia. Bahkan politik sebaiknya menghasilkan sebuah kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi yang dipandu dengan perilaku budaya adiluhung.
Dialog Publik berlangsung dengan baik dan lancar, hingga pukul 12.00 WIB. - ian
Tidak ada komentar