Apakah Jeruk Sawit Karanganyar, Masuk Kawasan Cagar Budaya?
Lahan Pembangunan Rumah MBR Jeruk Sawit Karanganyar |
SEPUTARJATENG, SOLO
- Program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
realisasinya menghadapi banyak kendala. Selain soal sulitnya mencari
tanah murah hambatan kerap muncul dari pemerintah daerah (Pemda). Belum
lagi terhambat adanya ketidak sesuaian aturan jajaran diatasnya.
Seperti
halnya yang dialami oleh para pengembang yang tergabung dalam Real
Estate Indonesia (REI) Solo Raya, perijinan pengembangan lahan mereka
terhalang adanya ketentuan yang kontra antara Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dan Kementrian Pendidikan Nasional terkait batasan situs cagar
budaya.
Sehingga
pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam hal ini Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) enggan untuk merekomendasikan
surat ijin yang diminta REI Solo Raya tersebut.
"Praktis
dengan terhambatnya perijinan ini, rentan program pembangunan sejuta
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terancam tak bisa
terealisasi," tegas Anthony Hendra, Ketua REI Solo Raya. saat ditemui
dikantornya. Selasa (7/2/2017)
Tidak
sinkronnya dua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut
berpengaruh juga pada pendapatan asli daerah di desa setempat, sehingga
mereka berupaya untuk mendapatkan informasi secara jelas berkait dengan
hal tersebut.
Kepala Desa Jeruksawit Pertanyakan Aturan
Sehubungan dengan adanya polemik di masyarakat mengenai Penetapan Kawasan Cagar Budaya Sangiran dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:019/M/2015 serta adanya rencana pengembangan perumahan bersubsidi di Dusun Mojorejo, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
Sehubungan dengan adanya polemik di masyarakat mengenai Penetapan Kawasan Cagar Budaya Sangiran dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:019/M/2015 serta adanya rencana pengembangan perumahan bersubsidi di Dusun Mojorejo, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
"Sebagaimana
telah kami sampaikan dalam surat kami tanggal 16 Mei 2016, perihal
Permohonan Ijin atau Rekomendasi Penggunaan Tanah, maka perlu kiranya
kami mohon penjelasan ke pihak terkait," ujar Midi, Kepala Desa Jeruk
Sawit.
Menurut
Midi, beberapa hal yang ingin diketahuinya secara pasti adalah 1.
Permohonan ijin/rekomendasi untuk pengembangan perumahan bersubsidi
sebagaimana tersebut diatas telah ada pembahasan dengan Direktorat
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Balai Pelestarian Situs
Manusia Purba Sangiran, dan pihak-pihak terkait pada tanggal 3 November
2016. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui bagaimana keputusan
terkait permohonan ijin/rekomendasi tersebut karena belum ada surat
jawaban resmi yang diberikan.
2.
Dalam pembahasan tanggal 3 November 2016 tersebut diatas diketahui
terdapat permasalahan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197
Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor:019/M/2015 yakni adanya kontradiksi antara lampiran batas Kawasan
Cagar Budaya Sangiran dan lampiran daftar wilayah yang masuk Kawasan
Cagar Budaya Sangiran. Dalam keputusan tersebut wilayah Desa Jeruksawit
secara eksplisit tidak disebut sama sekali sebagai batas timur/selatan
Kawasan Cagar Budaya Sangiran, batas timur/selatan yang disebut adalah
wilayah Desa Wonosari yang terletak jauh di utara Desa Jeruksawit.
Namun
ajaibnya dalam daftar wilayah yang masuk Kawasan Cagar Budaya Sangiran,
beberapa dusun di Desa Jeruksawit dimasukan dalam wilayah Kawasan Cagar
Budaya Sangiran. Tentu ini merupakan hal yang tidak logis dan
memunculkan kesan bahwa data dalam keputusan tersebut tidak valid.
3.
Jika mengacu kepada lampiran batas Kawasan Cagar Budaya Sangiran dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:019/M/2015, maka kami
berpandangan bahwa wilayah Desa Jeruksawit tidak masuk dalam Kawasan
Cagar Budaya Sangiran, sehingga lokasi calon pengembangan perumahan
bersubsidi di Dusun Mojorejo, Desa Jeruksawit yang berada ± 1 Km di
sebelah selatan batas Kawasan Cagar Budaya Sangiran seharusnya
dinyatakan berada di luar Kawasan Cagar Budaya Sangiran.
"Kami berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat meredakan polemik di masyarakat dan menjadi acuan untuk pengembangan dan pembangunan wilayah Desa Jeruksawit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Midi, ketika dihubungi lewat handphonenya. (ian)
Tidak ada komentar