Header Ads

Apakah Jeruk Sawit Karanganyar, Masuk Kawasan Cagar Budaya?

Lahan Pembangunan Rumah MBR Jeruk Sawit Karanganyar
SEPUTARJATENG, SOLO - Program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) realisasinya menghadapi banyak kendala. Selain soal sulitnya mencari tanah murah hambatan kerap muncul dari pemerintah daerah (Pemda). Belum lagi terhambat adanya ketidak sesuaian aturan jajaran diatasnya.
Seperti halnya yang dialami oleh para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, perijinan pengembangan lahan mereka terhalang adanya ketentuan yang kontra antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Pendidikan Nasional terkait batasan situs cagar budaya.

Sehingga pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) enggan untuk merekomendasikan surat ijin yang diminta REI Solo Raya tersebut.

"Praktis dengan terhambatnya perijinan ini, rentan program pembangunan sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terancam tak bisa terealisasi," tegas Anthony Hendra, Ketua REI Solo Raya. saat ditemui dikantornya. Selasa (7/2/2017)

Tidak sinkronnya dua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut berpengaruh juga pada pendapatan asli daerah di desa setempat, sehingga mereka berupaya untuk mendapatkan informasi secara jelas berkait dengan hal tersebut.

Kepala Desa Jeruksawit Pertanyakan Aturan
Sehubungan dengan adanya polemik di masyarakat mengenai Penetapan Kawasan Cagar Budaya Sangiran dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:019/M/2015 serta adanya rencana pengembangan perumahan bersubsidi di Dusun Mojorejo, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami tanggal 16 Mei 2016, perihal Permohonan Ijin atau Rekomendasi Penggunaan Tanah, maka perlu kiranya kami mohon penjelasan ke pihak terkait," ujar Midi, Kepala Desa Jeruk Sawit.

Menurut Midi, beberapa hal yang ingin diketahuinya secara pasti adalah 1. Permohonan ijin/rekomendasi untuk pengembangan perumahan bersubsidi sebagaimana tersebut diatas telah ada pembahasan dengan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, dan pihak-pihak terkait pada tanggal 3 November 2016. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui bagaimana keputusan terkait permohonan ijin/rekomendasi tersebut karena belum ada surat jawaban resmi yang diberikan.

2. Dalam pembahasan tanggal 3 November 2016 tersebut diatas diketahui terdapat permasalahan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor:019/M/2015 yakni adanya kontradiksi antara lampiran batas Kawasan Cagar Budaya Sangiran dan lampiran daftar wilayah yang masuk Kawasan Cagar Budaya Sangiran. Dalam keputusan tersebut wilayah Desa Jeruksawit secara eksplisit tidak disebut sama sekali sebagai batas timur/selatan Kawasan Cagar Budaya Sangiran, batas timur/selatan yang disebut adalah wilayah Desa Wonosari yang terletak jauh di utara Desa Jeruksawit.

Namun ajaibnya dalam daftar wilayah yang masuk Kawasan Cagar Budaya Sangiran, beberapa dusun di Desa Jeruksawit dimasukan dalam wilayah Kawasan Cagar Budaya Sangiran. Tentu ini merupakan hal yang tidak logis dan memunculkan kesan bahwa data dalam keputusan tersebut tidak valid.

3. Jika mengacu kepada lampiran batas Kawasan Cagar Budaya Sangiran dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:430/197 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:019/M/2015, maka kami berpandangan bahwa wilayah Desa Jeruksawit tidak masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Sangiran, sehingga lokasi calon pengembangan perumahan bersubsidi di Dusun Mojorejo, Desa Jeruksawit yang berada ± 1 Km di sebelah selatan batas Kawasan Cagar Budaya Sangiran seharusnya dinyatakan berada di luar Kawasan Cagar Budaya Sangiran.

"Kami berharap dengan penjelasan yang diberikan dapat meredakan polemik di masyarakat dan menjadi acuan untuk pengembangan dan pembangunan wilayah Desa Jeruksawit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Midi, ketika dihubungi lewat handphonenya. (ian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.