Peraturan Menteri LHK Beratkan Petani Kayu
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO – Sejumlah pengusaha kayu di Indonesia yang masuk dibawah naungan Indonesia Barecore Association (IbcA) merasa keberatan dengan diberlakukannya peraturan Menteri LHK P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016, tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu.
Bila aturan baru tersebut diberlakukan, IbcA kuatir akan ada banyak petani kayu dan pengusaha kayu kecil menengah yang jumlahnya ratusan di seluruh Indonesia akan gulung tikar.
“Kami sangat mendukung tujuan pemerintah dalam P.85 ini yakni untuk melindungi tanah dan kayu negara, tapi ternyata tidak berpihak pada pengusaha khususnya petani kecil. Sejak awal kami berharap bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini, tapi ternyata tidak dan kami langsung mendapatkan hasilnya tanpa disosialisasikam dulu dan langsung diberlakukan sejak ditetapkan. Kami menyikapi dengan mengirimkan surat keberatan dan mohon penundaan sampai pengusaha dan petani siap. Takut juga karena didalamnya ada ancaman pidana,” ungkap Sumarji Sarsono, wakil ketua umum IbcA, ditemui di Sekretariat IbcA di Solo Baru, Grogol Sukoharjo, Sabtu (11/2/2017).
Diketahui dalam aturan baru pengganti P.21 tersebut dinilai sangat memberatkan pengusaha, khususnya UKM petani kayu. Dari mulai dibahas diawal tahun 2016 dan digedok pada November 2016, IbcA selaku assosiasi para petani dan pengusaha kayu merasa tidak dilibatkan. Hingga isi atau materi peraturan dinilai memberatkan.
Dijelaskan Sumarji, sejumlah poin dalam P.85 yang dinilai memberatkan pengusaha dan petani antara lain soal ketentuan penerbitan nota angkutan lanjutan dari TPKRT oleh tenaga teknis (ganis) PHPL PKB, pasalnya tidak semua pengusaha atau perusahaan (TPKRT) memiliki ganis.
“Artinya semua pengusaha harus punya Ganis, dan Ganis yang ditentukan harus memiliki kualifikasi khusus atau disekolahkan dulu, padahal ganis sangat terbatas. Kami mohon penundaan permen P.85 ini salah satu alasannya ya biarkan kami memiliki ganis dulu, kami siap keluarkan biaya untuk memiliki ganis sesuai yang disyaratkan tapi beri kami waktu,” imbuh Sumarji Sarsono, mewakili Ketua umum IbcA Hari Mulyono. (jia)
Bila aturan baru tersebut diberlakukan, IbcA kuatir akan ada banyak petani kayu dan pengusaha kayu kecil menengah yang jumlahnya ratusan di seluruh Indonesia akan gulung tikar.
“Kami sangat mendukung tujuan pemerintah dalam P.85 ini yakni untuk melindungi tanah dan kayu negara, tapi ternyata tidak berpihak pada pengusaha khususnya petani kecil. Sejak awal kami berharap bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini, tapi ternyata tidak dan kami langsung mendapatkan hasilnya tanpa disosialisasikam dulu dan langsung diberlakukan sejak ditetapkan. Kami menyikapi dengan mengirimkan surat keberatan dan mohon penundaan sampai pengusaha dan petani siap. Takut juga karena didalamnya ada ancaman pidana,” ungkap Sumarji Sarsono, wakil ketua umum IbcA, ditemui di Sekretariat IbcA di Solo Baru, Grogol Sukoharjo, Sabtu (11/2/2017).
Diketahui dalam aturan baru pengganti P.21 tersebut dinilai sangat memberatkan pengusaha, khususnya UKM petani kayu. Dari mulai dibahas diawal tahun 2016 dan digedok pada November 2016, IbcA selaku assosiasi para petani dan pengusaha kayu merasa tidak dilibatkan. Hingga isi atau materi peraturan dinilai memberatkan.
Dijelaskan Sumarji, sejumlah poin dalam P.85 yang dinilai memberatkan pengusaha dan petani antara lain soal ketentuan penerbitan nota angkutan lanjutan dari TPKRT oleh tenaga teknis (ganis) PHPL PKB, pasalnya tidak semua pengusaha atau perusahaan (TPKRT) memiliki ganis.
“Artinya semua pengusaha harus punya Ganis, dan Ganis yang ditentukan harus memiliki kualifikasi khusus atau disekolahkan dulu, padahal ganis sangat terbatas. Kami mohon penundaan permen P.85 ini salah satu alasannya ya biarkan kami memiliki ganis dulu, kami siap keluarkan biaya untuk memiliki ganis sesuai yang disyaratkan tapi beri kami waktu,” imbuh Sumarji Sarsono, mewakili Ketua umum IbcA Hari Mulyono. (jia)
Tidak ada komentar