Header Ads

Beratkan Petani, IbcA Minta Pelaksanaan Permen P. 85 Ditunda

Ratusan Pengusaha Kayu Terancam Gulung Tikar

SEPUTARJATENG,
SUKOHARJO
- Sejumlah pengusaha kayu di Indonesia dibawah naungan Indonesia Barecore Association (IbcA) keberatan dengan peraturan Menteri LHK P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 yang saat ini diberlakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. IbcA kuatir akan ada banyak petani kayu dan pengusaha kayu kecil menengah yang gulung tikar akibat peraturan ini.

Ketua Advokasi dan Verifikasi IbcA, Agus Surata, tak hanya hambatan ketersediaan tenaga teknis (ganis) saja, yang menjadi kendala lain adalah syarat sertifikasi tanah dalam dokumen surat kayu atau sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Padahal diketahui saat ini banyak hutan rakyat yang belum memiliki legalitas yang sah.

“Satu lagi kendala soal sertifikasi tanah. Dalam P.85 disyaratkan legalisasi tanah, padahal banyak hutan rakyat yang belum punya sertifikat. Ada yang leter c ada belum bersurat sama sekali. Ini tugas pemerintah juga untuk memfasilitasi sertifikasi. Kami tahu saat ini agraria dan pemerintah sedang melakukan program prona tapi kan masih banyak yang belum selesai. Ini yang akan kami komunikasikan lagi, karena kalau tidak semua petani bisa bisa tak bisa jual kayu lagu atau kena pidana,” kata Agus. Sabtu (11/2/2017)

IbcA sudah melayangkan surat keberatan tersebut pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 30 Januari 2017 silam, dan berharap segera ada tanggapan.

“Masalah ini harus segera ada jalan keluarnya, karena akan sangat menganggu ekspor kayu ke luar negeri. Seperti diketahui Indonesia pengekspor kayu terbesar didunia dengan pasar 95% kayu diekspor.” tandas Agus.

Diketahui IbcA merupakan perkumpulan pengusaha dan petani kayu seluruh Indonesia, asosiasi pengusaha kayu olahan barecore Indonesia yang baru berdiri awal Mei 2015, Ada 203 pengusaha yang menjadi anggotanya dan sebagian besar pelaku ekspor. (ian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.