Terhalang Situs Purbakala, Pembangunan Rumah MBR Mandeg !
Anthony Abadi Hendra Prasetyo, Ketua REI Solo Raya |
SEPUTARJATENG, SOLO - Program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) realisasinya menghadapi banyak kendala. Selain soal sulitnya mencari tanah murah hambatan kerap muncul dari pemerintah daerah (Pemda). Belum lagi terhambat adanya ketidak sesuaian aturan jajaran diatasnya.
Kalangan pengembang di wilayah Solo Raya mengeluh karena sulitnya mendapatkan ijin dari Pemda, karena adanya ketidak sinkronnya aturan mengacu pada Penetapan Kawasan Cagar Budaya dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. .
Sementara guna mendukung program perumahan Kemendagri sudah menerapkan Inpres No. 3 Tahun 2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Tapi realisasi di lapangan kerap terhambat sikap kepala daerah yang enggan mendelegasikan kewenangannya ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemendagri setidaknya sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang selama ini menghambat percepatan program pembangunan rumah murah.
"Kami juga terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan program pembangunan perumahan,” papar Anthony Abadi Hendra Prasetyo, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, ditemui dikantornya. Selasa (7/2/2017)
Sedangkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan kepastian tentang perijinan yang diminta oleh para pengembang properti yang tergabung dalam REI Solo Raya.
Sementara itu Bupati Karanganyar berkaitan dengan kendala dalam proses pelayanan mengatakan “Kami akan mengusahakan segala sesuatu yang sekiranya dapat kami penuhi dengan prioritas kebutuhan yang lebih mendesak guna mengoptimalkan kinerja dalam proses perijinan.” papar Juliyatmono, pada website resmibya http://www.karanganyarkab.go.id.
Dengan mandegnya perijinan tersebut, menurut Anthony, akan mempengaruhi pengadaan perumahan bagi MBR dan menambah angka backlog properti. Karena dari lahan yang saat ini tertahan rencananya bisa untuk membangun antara 1500 - 2000 unit rumah. (ian)
Kalangan pengembang di wilayah Solo Raya mengeluh karena sulitnya mendapatkan ijin dari Pemda, karena adanya ketidak sinkronnya aturan mengacu pada Penetapan Kawasan Cagar Budaya dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. .
Sementara guna mendukung program perumahan Kemendagri sudah menerapkan Inpres No. 3 Tahun 2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Tapi realisasi di lapangan kerap terhambat sikap kepala daerah yang enggan mendelegasikan kewenangannya ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemendagri setidaknya sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang selama ini menghambat percepatan program pembangunan rumah murah.
"Kami juga terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan program pembangunan perumahan,” papar Anthony Abadi Hendra Prasetyo, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, ditemui dikantornya. Selasa (7/2/2017)
Sedangkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan kepastian tentang perijinan yang diminta oleh para pengembang properti yang tergabung dalam REI Solo Raya.
Sementara itu Bupati Karanganyar berkaitan dengan kendala dalam proses pelayanan mengatakan “Kami akan mengusahakan segala sesuatu yang sekiranya dapat kami penuhi dengan prioritas kebutuhan yang lebih mendesak guna mengoptimalkan kinerja dalam proses perijinan.” papar Juliyatmono, pada website resmibya http://www.karanganyarkab.go.id.
Dengan mandegnya perijinan tersebut, menurut Anthony, akan mempengaruhi pengadaan perumahan bagi MBR dan menambah angka backlog properti. Karena dari lahan yang saat ini tertahan rencananya bisa untuk membangun antara 1500 - 2000 unit rumah. (ian)
Tidak ada komentar