Ngobras Anti Hoax, Ancaman dan Solusi Bersama Kapolres Solo
Ketua panitia ngobras Hoax, Ancaman dan Solus, Gusdja, saat memberikan sambutan. |
SEPUTARSOLO, SOLO –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menggelar Ngobrol Santai (Ngobras) "Anti Hoax dan Solusinya" di aula Mapolresta Solo pada Senin (27/2/2017).
Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi mengatakan belakangan ini media sosial menjadi trend untuk berkomunikasi di kalangan masyarakat .“ Sayangnya informasi yang dibagi ke public cenderung tanpa ada filter termasuk berita hoax (berita bohong) cenderung menghasut bisa menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,”ujar Kapolresta Solo.
Mengutip Wikipedia, Kapolresta Solo mengatakan definisi berita hoax adalah berita palsu, si pengirim mengetahui berita itu palsu tapi berupaya unt menipu atau mengakali pemirsa/pembacanya.
Polisi melakukan dua langkah baik internal maupun eksternal guna menangkal berita hoax.Di tataran internal Polri membentuk unit cyber patrol dan cyber crime unt menangkal berita hoax.Disisi lain pihak Polri bekerja sama dgn Kemenkominfo dalam pemblokiran akun hoax.Polisi juga menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan karena hoax.
Sementara langkah eksternal, masyarakat bisa langsung melaporkan akun/postingan hoax secara langsung ke pihak penyelenggara sosial media (Sosmed) seperti fesbuk, twitter, instagram dan lain-lain).
Kapolresta mengingatkan pelaku hoax bisa dipenjara. Sanksi hukum unt pelaku hoax yg mencemarkan nama baik /penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedang bagi pelaku hoax di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, ujaran kebencian merendahkan suku tertentu dijerat pasal 156 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam pidana penjara maksimal 4 tahun denda Rp 4.500.
Kapolresta Solo menyarankan agar pengguna medsos bersikap arif dan waspada.Setiap menerima berita bersifat provokatif tanpa didasarkan fakta maka jangan mudah disebarkan karena berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.
Jika ditemukan berita hoax yang memuat unsur Sara (suku, agama dan ras), penghinaan, provokatif agar melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian.
Ngobras anti hoax ini diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Khusus Surakarta dan Masyarakat Anti Hoax Solo (MAHS).
Selain Kapolresta Solo pembicara Ngobras Ketua PWI Surakarta, Anas Syahirul , ulama Solo, KH Drs Dian Nafi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo Bandoe Widiarto. (*/ian)
Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi mengatakan belakangan ini media sosial menjadi trend untuk berkomunikasi di kalangan masyarakat .“ Sayangnya informasi yang dibagi ke public cenderung tanpa ada filter termasuk berita hoax (berita bohong) cenderung menghasut bisa menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,”ujar Kapolresta Solo.
Mengutip Wikipedia, Kapolresta Solo mengatakan definisi berita hoax adalah berita palsu, si pengirim mengetahui berita itu palsu tapi berupaya unt menipu atau mengakali pemirsa/pembacanya.
Polisi melakukan dua langkah baik internal maupun eksternal guna menangkal berita hoax.Di tataran internal Polri membentuk unit cyber patrol dan cyber crime unt menangkal berita hoax.Disisi lain pihak Polri bekerja sama dgn Kemenkominfo dalam pemblokiran akun hoax.Polisi juga menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan karena hoax.
Sementara langkah eksternal, masyarakat bisa langsung melaporkan akun/postingan hoax secara langsung ke pihak penyelenggara sosial media (Sosmed) seperti fesbuk, twitter, instagram dan lain-lain).
Kapolresta mengingatkan pelaku hoax bisa dipenjara. Sanksi hukum unt pelaku hoax yg mencemarkan nama baik /penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedang bagi pelaku hoax di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, ujaran kebencian merendahkan suku tertentu dijerat pasal 156 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam pidana penjara maksimal 4 tahun denda Rp 4.500.
Kapolresta Solo menyarankan agar pengguna medsos bersikap arif dan waspada.Setiap menerima berita bersifat provokatif tanpa didasarkan fakta maka jangan mudah disebarkan karena berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.
Jika ditemukan berita hoax yang memuat unsur Sara (suku, agama dan ras), penghinaan, provokatif agar melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian.
Ngobras anti hoax ini diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Khusus Surakarta dan Masyarakat Anti Hoax Solo (MAHS).
Selain Kapolresta Solo pembicara Ngobras Ketua PWI Surakarta, Anas Syahirul , ulama Solo, KH Drs Dian Nafi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo Bandoe Widiarto. (*/ian)
Tidak ada komentar