KPU DKI: 21-23 September Buka Pendaftaran Cagub
KPUD DKI saat jumpa pers di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). |
Seputarjateng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 21 September hingga 23 September atau bertepatan dengan hari Rabu, Kamis dan Jumat pekan depan.
“Untuk hari Rabu dan Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno saat jumpa pers di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Sumarno juga mengingatkan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh parpol pengusung ataupun bakal pasangan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 04/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2016 tentang jumlah kursi DPRD sebanyak 22. Sedangkan, jumlah suara sah paling sedikit atau gabungan Parpol dalam pemilihan umum 2014 sebanyak 1.134.307 suara.
Sumarno mengatakan, pada waktu pendaftaran, parpol atau gabungan parpol dan Bakal Pasangan Calon (Baslon) wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
“Untuk persyaratan pencalonan harus disertai surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengenai Cagub, dan persyaratan calon yakni, melampirkan ijazah minimal SMA dan dokumen pribadi lainya,” kata Sumarno.
Sumarno menambahkan, bagi calon yang masih terikat dinas harus bersedia berhenti dari jabatannya, gubernur, bupati luar daerah serta DPR, TNI dan PNS.
Selanjutnya, calon inkumben wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
Sumarno mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 G.
“Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak maka kepersertaannya akan digagalkan,” tegas Sumarno.
Aturan tersebut, kata dia, dimaksudkan agar sang incumbent tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Pihaknya juga tidak menganulir apabila petahana tak mampu menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
“Jadi, sekali lagi jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Inkumben tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya,” ujarnya.
Sumarno juga menambahkan, KPUD DKI akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review peraturan tersebut yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. KPUD akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK.
“Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentu akan kita masukan ke dalam peraturan KPU DKI yang terbaru,” pungkasnya. – teropongsenayan
“Untuk hari Rabu dan Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno saat jumpa pers di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Sumarno juga mengingatkan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh parpol pengusung ataupun bakal pasangan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 04/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2016 tentang jumlah kursi DPRD sebanyak 22. Sedangkan, jumlah suara sah paling sedikit atau gabungan Parpol dalam pemilihan umum 2014 sebanyak 1.134.307 suara.
Sumarno mengatakan, pada waktu pendaftaran, parpol atau gabungan parpol dan Bakal Pasangan Calon (Baslon) wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
“Untuk persyaratan pencalonan harus disertai surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengenai Cagub, dan persyaratan calon yakni, melampirkan ijazah minimal SMA dan dokumen pribadi lainya,” kata Sumarno.
Sumarno menambahkan, bagi calon yang masih terikat dinas harus bersedia berhenti dari jabatannya, gubernur, bupati luar daerah serta DPR, TNI dan PNS.
Selanjutnya, calon inkumben wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
Sumarno mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 G.
“Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak maka kepersertaannya akan digagalkan,” tegas Sumarno.
Aturan tersebut, kata dia, dimaksudkan agar sang incumbent tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Pihaknya juga tidak menganulir apabila petahana tak mampu menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
“Jadi, sekali lagi jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Inkumben tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya,” ujarnya.
Sumarno juga menambahkan, KPUD DKI akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review peraturan tersebut yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. KPUD akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK.
“Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentu akan kita masukan ke dalam peraturan KPU DKI yang terbaru,” pungkasnya. – teropongsenayan
Tidak ada komentar