Oknum TNI AU Aniaya Jurnalis, IJTI Minta Proses Hukum
kekerasan terhadap wartawan |
“Pihak TNI AU (segera) mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU dan memproses hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata Yadi dalam siaran persnya, Senin (15/8/2016).
Ia pun menegaskan jika pihkanya sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers agar menurunkan satgas anti kekerasan terhadap Pers untuk mengambil langkah dan sikap tegas, yakni pengusutan di lapangan terkait kasus tersebut.
“IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas,” tukasnya.
Walaupun demikian, Yadi pun menekankan dan memperingatkan agar seluruh jurnalis tetap menjaga aturan hukum dan kode etik jurnalistik selama menjalankan tugas peliputan, apapun yang terjadi.
“Kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Diketahui, dua jurnalis yakni Andri Syafrin Purba yang merupakan jurnalis MNC TV dan Array Argus dari Harian Tribun Medan menjadi sasaran empuk oknum prajurit TNI AU. Keduanya menjadi bulan-bulanan pasukan loreng tersebut saat menjalankan tugas peliputan.
Selain melakukan penganiayaan itu, oknum TNI AU tersebut juga merampas beberapa atribut dan properti wartawan itu. Diantaranya adalah ID card, kamera, dan dompet. Dan akibat mengalami luka-luka, keduanya sudah dibawa ke RSU Mitra Sejati untuk mendapatkan pertolongan medis. (mib/rel)
Sumber : http://redaksikota.com/2016/08/16/jurnalis-dibantai-oknum-tni-au-ijti-minta-proses-hukum/
Tidak ada komentar