10 Ketua Umum Parpol, Tak Ikut Tax Amnesty?
Seputarjateng.Com – Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) karena dianggap mampu membenahi anggaran negara yang saat ini mengalami penurunan. Sayangnya, para pejabat publik seperti ketua umum partai politik (parpol) belum mengikuti program ini.
Sedangkan, banyak pengusaha, konglomerat bahkan tokoh-tokoh sebagian sudah mengikuti program tersebut. Para ketua umum partai politik sepertinya tidak peduli dan ogah-ogahan mengikuti program yang dicanangkan pemerintahan Jokowi ini.
Menanggapi hal tersebut, peneliti anggaran dari Center for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi mengkritisi ketidakikutsertaan para ketua umum parpol dalam program Tax Amnesty. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidakteladan dari para pimpinan parpol.
“Kalau 10 ketum partai tak ikut tax amnesty, bisa dicurigai publik. Karena, mereka itu, kan, bisa disebut orang-orang kaya, dan punya jabatan atau pekerjaan,” ucap Uchok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/10/2016).
Oleh karenanya, Uchok pun mendesak pihak dirjen pajak untuk segera memanggil dan memeriksa para pejabat publik, khususnya ketua partai politik itu. “Dirjen pajak, jangan bisanya hanya panggil orang-orang pengangguran ke kantor pajak untuk diperiksa pajak, hanya menghabiskan energi saja, dan memalukan. Akan lebih baik, dirjen pajak harus punya nyali memanggil ketum-ketum partai ini agar mereka sadar membayar pajak. Jangan bisa nyuruh rakyat biasa saja,” tandasnya.
Salah satu pimpinan parpol yang tidak mengikuti program ini adalah SBY. Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum mengikuti program tax amnesty.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun pun meminta agar Presiden RI ke-6 itu tidak ragu mengikuti program tax amnesty. ”Kan, publik percaya integritas Pak SBY. Keteladanan Pak SBY itu yang diperlukan,” tegas Misbakhun.
Menurut mantan politisi PKS ini, mulai dari pengusaha hingga politisi harus ikut dalam program tax amnesty. Dia berpendapat, jika SBY belum ikut dalam program tax amnesty, maka tidak perlu ragu untuk melaporkan aset kekayaannya.
Ia menambahkan, walaupun tahap pertama program tax amnesty sudah berakhir pada 30 Oktober 2016, masih ada waktu untuk mereka yang belum mengikuti program pengampunan pajak ini. Meskipun, tax amnesty tahap kedua tarif pengampunannya lebih besar 1 persen yakni menjadi 3 persen.
“?Banyak, kok, purnawirawan TNI-Polri yang ikut tax amnesty. Jadi, Pak SBY tak perlu ragu ikut. Siapa pun belum terlambat ikut walaupun dendanya naik dari 2 persen menjadi 3 persen,” tandas Misbakhun.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan pun menjelaskan alasan SBY tidak mengikuti program tax amnesty. “Orang yang ikut tax amnesty itu kalau ada harta yang belum pernah dilaporkan. Kalau enggak ada, buat apa,” papar Syarief Hasan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Mantan menteri koperasi dan usaha kecil menengah ini pun mengklaim bahwa SBY taat pajak.? “Laporan keuangan secara teratur disampaikan. Saya pikir semua pejabat negara seperti itu. Kita berikan laporan pajak rutin, sesuai dengan aturan. Kalau setelah itu ada lagi laporan kekayaan ada yang tidak dilaporkan baru ikut tax amnesty,” anggota Komisi I DPR ini menerangkan. -thejak
Tidak ada komentar