Header Ads

2 Menteri dan Mantan Wapres Diduga Terlibat Skandal Pajak

Seputarjateng.Com – Dua menteri dan mantan wakil presiden (wapres) diduga terlibat kasus mega skandal pajak. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro, di Jakarta.

Siapa nama kedua menteri dan mantan wapres yang diduga terlibat mega skandal pajak itu? Sasmito menyebutkan, Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), Menteri Koordinator Perekonomian (Darmin Nasution) dan mantan Wapres Boediono patut diduga terlibat mega skandal pajak.

“Dan, patut diduga, Undang-undang Tax Amnesty (UU TA) saat ini dibuat karena ada agenda terselubung untuk menyelamatkan skandal pajak mereka,” tegasnya, kemarin.

Pria yang juga merupakan ketua umum Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) ini menjelaskan, sewaktu menjadi menteri keuangan di Era SBY, Sri Mulyani meminta pembebasan skandal pajak Paus Tumewu (bos Ramayana atau PT Ramayana Lestari Santoso) sebesar Rp 7,99 miliar. “Paus Tumewu ini adalah adik ipar koruptor Kasus Bapindo, Eddy Tanzil yang kini masih jadi buronon. Kasus pajaknya telah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada akhir 2005,” paparnya.

Kata Sasmito, kasus tersebut  telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. “Tetapi, atas permintaan Sri Mulyani, Jaksa Agung mementahkan kembali kasus ini,” cetusnya.

Padahal, ungkap Sasmito, sesuai UU Ketentuan Perpajakan, pelanggar dikenakan denda 400 persen dan hukuman badan 6 tahun. “Dalam kasus pidana pajak Paus Tumewu, yang bersangkutan sempat ditahan di Bareskrim selama 90 hari itu. Nah, dalam ketentuan umum UU Perpajakan, sudah tidak ada lagi produk hukum Surat Ketetapan Pajak (SKP). Itu SKP Rp 7,99 miliar yang dikeluarkan Sri Mulyani mana? Ia telah melakukan pembohongan publik. Kalau Sri Mulyani mengirim ke kejagung, SKP-nya mana,” tanya Sasmito.

Intinya, tegas Sasmito, telah terjadi intervensi oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung dalam skandal pajak Paus Tumewu. “Yang sebenarnya bukan yurisdiksi menkeu, melainkan yurisdisi kejagung.  Saya pernah minta fatwa ke ketua MA Harifin Tumpa waktu itu, tapi tidak ada jawaban. Begitu ke Ketua MA berikutnya Hatta Ali, tapi tidak ada jawaban juga. Hal itu mencerminkan tidak adanya transparansi publik yang dalam undang–undang dan tata kelola keuangan negara, harusnya akuntabel dan masyarakat berhak mengetahui,” ia menerangkan.

Begitu pun, pungkas Sasmito, dengan kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal dengan tersangka Gayus Tambunan tahun 2010. “Di situ, Darmin Nasution selaku dirjen pajak saat itu patut diduga ikut terlibat. Masak Cuma bawahan dia (Darmin) saja yang kena. Kan, empat lapis yang tanda tangan itu. Kan, Darmin sebagai penanggung jawab paling atas yang patut diduga kuat ikut terlibat,” imbuhnya.

Nah, berikutnya adalah, terang Sasmito, dalam skandal pajak Bank Mandiri sebesar Rp 2,2 triliun. “Dalam kasus pajak Bank Mandiri Rp 2,2 triliun dan restitusi pajak fiktif Rp 363 miliar, pada tahun 2003 itu, Boediono patut diduga terlibat,” dia berujar.

Dia pun menyatakan, patut diduga, UU TA saat ini dibuat karena ada agenda terselubung untuk menyelamatkan skandal pajak para pejabat dan mantan pejabat negara itu pada masa lalu. “Mana nawacita kalau begini. Dengan adanya adanya UU TA ini, kasus skandal pajak masa lalu yang belum dimejahijaukan akan gugur,” tukasnya.

Harusnya, para pejabat pajak dan negara ke depan memberikan keteladanan kepada masyarakat, kata dia. Untuk Sri Mulyani, ia pun memberi catatan. “Patut diduga Sri Mulyani dipakai lagi di sini karena Sri Mulyani mantan direktur pelaksana bank dunia yang punya akses bagus ke bank dunia. Jangan-jangan kalau ada kemungkinan TA gagal, Sri Mulyani dianggap bisa menjadi kunci penyelamatan untuk mudah memperoleh talangan pinjaman dari bank dunia,” dia menjelaskan. - thejak



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.