Header Ads

Kantor Pajak Blusukan Di BTC SOLO

Kepala DJPJ II saat menemui pedagang BTC, di blusukan pasr Amnesty Pajak. Kamis (17/11/2016)
Seputarjateng.Com, Solo - Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 telah memasuki bulan kedua periode ke II (Oktober – Desember 2016).

Dalam rangka mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty dan lebih mendekatkan pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surakarta, Lusiani (Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II) bersama Eko Budi Setyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta) dan pegawai pajak lainnya melakukan pembagian leaflet dan menyampaikan informasi Amnesti Pajak kepada pedagang Pasar di Beteng Trade Center, Surakarta dalam acara Blusukan Amnesti Pajak.

Capaian penerimaan pajak dari program Amnesti Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II sebesar Rp 1,32 Triliun dengan jumlah Wajib Pajak yang mengikuti sebanyak 12.111 Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah menyumbang sebesar Rp. 421,60 Milyar dari 3.087 Wajib Pajak.

Bila dibandingkan dengan jumlah total Wajib Pajak UMKM terdaftar di wilayah Jawa Tengah II sebanyak 132.999 Wajib Pajak maka masih terdapat sebanyak 129.912 Wajib Pajak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak.

Lusiani berharap semua pihak termasuk pelaku UMKM dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya periode II program Amnesti Pajak dan segera mengikuti program ini, meskipun tarif UMKM tetap sampai dengan Maret 2017.

Hal ini disampaikan Lusiani untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian dalam pelayanan Amnesti Pajak di akhir periode terutama periode II yang akan berakhir Desember 2016 yang bersamaan dengan malam tahun baru 2017 dan periode III yang bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan 2016 yang jatuh tempo pada bulan Maret 2017. - ian

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.