Kantor Pajak Blusukan Di BTC SOLO
Kepala DJPJ II saat menemui pedagang BTC, di blusukan pasr Amnesty Pajak. Kamis (17/11/2016) |
Seputarjateng.Com, Solo
- Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dicanangkan oleh Presiden
Joko Widodo pada 1 Juli 2016 telah memasuki bulan kedua periode ke II
(Oktober – Desember 2016).
Dalam
rangka mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty dan
lebih mendekatkan pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) di Surakarta, Lusiani (Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II)
bersama Eko Budi Setyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta) dan pegawai pajak lainnya melakukan pembagian leaflet dan
menyampaikan informasi Amnesti Pajak kepada pedagang Pasar di Beteng
Trade Center, Surakarta dalam acara Blusukan Amnesti Pajak.
Capaian
penerimaan pajak dari program Amnesti Pajak Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Tengah II sebesar Rp 1,32 Triliun dengan jumlah
Wajib Pajak yang mengikuti sebanyak 12.111 Wajib Pajak. Dari jumlah
tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah menyumbang sebesar Rp.
421,60 Milyar dari 3.087 Wajib Pajak.
Bila
dibandingkan dengan jumlah total Wajib Pajak UMKM terdaftar di wilayah
Jawa Tengah II sebanyak 132.999 Wajib Pajak maka masih terdapat sebanyak
129.912 Wajib Pajak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan program Amnesti
Pajak.
Lusiani
berharap semua pihak termasuk pelaku UMKM dapat memanfaatkan dengan
sebaik-baiknya periode II program Amnesti Pajak dan segera mengikuti
program ini, meskipun tarif UMKM tetap sampai dengan Maret 2017.
Hal
ini disampaikan Lusiani untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian
dalam pelayanan Amnesti Pajak di akhir periode terutama periode II yang
akan berakhir Desember 2016 yang bersamaan dengan malam tahun baru 2017
dan periode III yang bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan
2016 yang jatuh tempo pada bulan Maret 2017. - ian
Tidak ada komentar