Header Ads

Selesaikan Kasus Ahok Melalui Jalur Hukum

JatengOnline, Sukoharjo, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri tersebut, setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, dengan demikian, perkara ini akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan ahok sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Lembaga Kajian Keislaman Al Ittihad  Sukoharjo, berencana menyelenggarakan  Dialog Publik dalam mensikapi ketetapan  tersebut, dengan tema "Penyelesaian Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Melalui Jalur Hukum".

Diselenggarakan Dapur Bumbung Nusantara Jl. Raya Telukan (Seberang Balai Desa) Telukan Grogol  Sukoharjo. Kamis, 17 Nopember 2016, mulai pukul 08.00 wib. Dialog Publik menghadirkan nara sumber kompeten dibidangnya Ustadz Irsyaf Fikri (Ponpes Al Mukmin Ngruki), Habib Ali Assegaf (Hadramy Indonesia) dan Joko Sutarto. SH. MH (Pengacara Muslim).

Ketua Pelaksana Dialog Publik, Ahmad Tresno Subagyo menjelaskan,  kegiatan yang dilakukannya ini lebih ingin mengajak tetap menjaga persatuan, merawat tetap utuhnya NKRI, dan menjaga kebhinnekaan.

"Menyerahkan kasus ahok pada aparat penegak hukum dan menghindari anarkisme dan main hakim sendiri," pungkas Ahmad Subagyo, Ketua Pelaksana, disela persiapan acara. Rabu (16/11/2016). - jos
.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.