Selesaikan Kasus Ahok Melalui Jalur Hukum
JatengOnline, Sukoharjo,
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penistaan agama.
Penetapan
tersangka dilakukan Bareskrim Polri tersebut, setelah melakukan gelar
perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, dengan demikian,
perkara ini akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan
ahok sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara
itu, Lembaga Kajian Keislaman Al Ittihad Sukoharjo, berencana
menyelenggarakan Dialog Publik dalam mensikapi ketetapan tersebut,
dengan tema "Penyelesaian Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Melalui Jalur
Hukum".
Diselenggarakan
Dapur Bumbung Nusantara Jl. Raya Telukan (Seberang Balai Desa) Telukan
Grogol Sukoharjo. Kamis, 17 Nopember 2016, mulai pukul 08.00 wib.
Dialog Publik menghadirkan nara sumber kompeten dibidangnya Ustadz
Irsyaf Fikri (Ponpes Al Mukmin Ngruki), Habib Ali Assegaf (Hadramy
Indonesia) dan Joko Sutarto. SH. MH (Pengacara Muslim).
Ketua
Pelaksana Dialog Publik, Ahmad Tresno Subagyo menjelaskan, kegiatan
yang dilakukannya ini lebih ingin mengajak tetap menjaga persatuan,
merawat tetap utuhnya NKRI, dan menjaga kebhinnekaan.
"Menyerahkan kasus ahok pada aparat penegak hukum dan menghindari anarkisme dan main hakim sendiri," pungkas Ahmad Subagyo, Ketua Pelaksana, disela persiapan acara. Rabu (16/11/2016). - jos
.
Tidak ada komentar