BPR Wajib Good Corporate Governance
SEPUTARJATENG, PACITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan nomor 4/POJK.03/2015, mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai 2017 menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Terkait dengan itu Direktur Amalia Consulting, Drs. Suharno, MM, Akuntan, menyatakan penerapan GCG atau tata kelola perusahaan yang baik, agar tidak dipandang sebagai kewajiban semata, namun sebagai kebutuhan.
Prinsip pelaksanaan GCG di BPR mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibility, independent, dan fairness dalam semua aktivitas dalam semua jenjang struktur organisasi.
"Bila GCG kita sikapi sebagai kewajiban maka penerapan GCG terasa berat dan sekedar menggugurkan kewajiban. Tetapi bila disikapi sebagai kebutuhan BPR akan semakin tumbuh, berkembang dan sehat berkelanjutan " ungkapnya saat menyampaikan materi pelatihan Strategi Pencapaian Bisnis dan Penerapan GCG yang diselenggarakan PD BPR BKK Karangmalang, Sragen bertempat di Surfing Bay Cottages, Pacitan, Jumat-Sabtu (27-28/1/2017).
Lebih lanjut, Suharno, memaparkan, bila BPR tidak berkomitmen melaksanakan GCG dengan serius dan penuh kesadaran, rentan terhadap resiko operasional maupun resiko reputasi. Berdasarkan data OJK, selama tiga tahun terakhir telah terjadi 90 kasus fraud di perbankan sebagian besar terjadi di BPR.
"Persaingan lembaga keuangan semakin ketat dan masyarakat semakin banyak pilihan dalam mengakses lembaga keuangan. Bila BPR tidak mau berubah dan berbenah dalam tata kelolanya pasti akan tersingkir dan tersungkur. Namun bila GCG dilaksanakan penuh kesadaran Return on Aset (ROA) akan meningkat sebesar tigapuluh persen " papar Suharno.
Pelatihan diikuti 25 peserta terdiri jajaran direksi, dewan pengawas dan pimpinan cabang serta pejabat dilingkungan PD BPR BKK Karangmalang, dibuka Dewan Pengawas, Drs. Sunardjo, MM.
Direktur Umum, Widodo, SH, MM menjelaskan target pelatihan menghasilkan komitmen pencapai rencana bisnis 2017 antara jajaran pengawas, direksi dan pimpinan. Pelatihan ditutup oleh Direktur Pemasaran H. Raji, SE, MM (arn)
Terkait dengan itu Direktur Amalia Consulting, Drs. Suharno, MM, Akuntan, menyatakan penerapan GCG atau tata kelola perusahaan yang baik, agar tidak dipandang sebagai kewajiban semata, namun sebagai kebutuhan.
Prinsip pelaksanaan GCG di BPR mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibility, independent, dan fairness dalam semua aktivitas dalam semua jenjang struktur organisasi.
"Bila GCG kita sikapi sebagai kewajiban maka penerapan GCG terasa berat dan sekedar menggugurkan kewajiban. Tetapi bila disikapi sebagai kebutuhan BPR akan semakin tumbuh, berkembang dan sehat berkelanjutan " ungkapnya saat menyampaikan materi pelatihan Strategi Pencapaian Bisnis dan Penerapan GCG yang diselenggarakan PD BPR BKK Karangmalang, Sragen bertempat di Surfing Bay Cottages, Pacitan, Jumat-Sabtu (27-28/1/2017).
Lebih lanjut, Suharno, memaparkan, bila BPR tidak berkomitmen melaksanakan GCG dengan serius dan penuh kesadaran, rentan terhadap resiko operasional maupun resiko reputasi. Berdasarkan data OJK, selama tiga tahun terakhir telah terjadi 90 kasus fraud di perbankan sebagian besar terjadi di BPR.
"Persaingan lembaga keuangan semakin ketat dan masyarakat semakin banyak pilihan dalam mengakses lembaga keuangan. Bila BPR tidak mau berubah dan berbenah dalam tata kelolanya pasti akan tersingkir dan tersungkur. Namun bila GCG dilaksanakan penuh kesadaran Return on Aset (ROA) akan meningkat sebesar tigapuluh persen " papar Suharno.
Pelatihan diikuti 25 peserta terdiri jajaran direksi, dewan pengawas dan pimpinan cabang serta pejabat dilingkungan PD BPR BKK Karangmalang, dibuka Dewan Pengawas, Drs. Sunardjo, MM.
Direktur Umum, Widodo, SH, MM menjelaskan target pelatihan menghasilkan komitmen pencapai rencana bisnis 2017 antara jajaran pengawas, direksi dan pimpinan. Pelatihan ditutup oleh Direktur Pemasaran H. Raji, SE, MM (arn)
Tidak ada komentar