Pedagang dan Petani Kayu Tolak Pemberlakuan Permen LHK
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO - Pengusaha kayu di Indonesia yang berada dibawah naungan Indonesia Barecore Association (IbcA) merasa keberatan dengan peraturan Menteri LHK Nomor: P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 yang saat ini diberlakukan, meskipun tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu.
Bahkan IbcA merasa kuatir akan ada banyak petani kayu dan pengusaha kayu kecil menengah yang gulung tikar akibat pemberlakuan peraturan ini.
Hari Mulyono Ketua Umum IbcA, melalui Wakil Ketua Umum nya, Sumarji Sarsono mengungkapkan, meskipun peraturan ini bertujuan untuk melindungi tanah dan kayu negara, namun dalam prakteknya di lapangan tidak berpihak terhadap pedagang maupun petani kayu kecil.
Selain tidak adanya sosialisasi serta dalam penerapan peraturan yang terkesan mendadak ini. IbcA berencana mengirimkan surat keberatan dan meminta pemberlakuan peraturan ini ditangguhkan.
“Biarkan pedagang maupun petani kayu bisa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan mereka lebih dulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sumarji Sarsono, ditemui di Sekretariat IbcA di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (11/02/2017).
Peraturan baru pengganti P.21 tersebut, kata Sumarji, dinilai sangat memberatkan pengusaha, khususnya UKM petani kayu. Dari mulai dibahas diawal tahun 2016 dan diketok pada November 2016, IbcA selaku assosiasi para petani dan pengusaha kayu merasa tidak dilibatkan.
Peraturan baru yang dinilai memberatkan pengusaha dan petani kayu itu antara lain soal ketentuan penerbitan nota angkutan lanjutan dari TPKRT oleh tenaga teknis (ganis) PHPL PKB, pasalnya tidak semua pengusaha atau perusahaan (TPKRT) memiliki ganis. Diisyaratkan dalam Permen tersebut bahwa semua pengusaha harus punya ganis.
“ Terlebih ganis yang ditentukan harus memiliki kualifikasi khusus atau disekolahkan dulu, padahal ganis sangat terbatas," tambah Sumarji.
Sekali lagi, pinta Sumarji, kami mohon penundaan permen P.85 ini, biarkan kami memiliki ganis terlebih dulu, dan kami siap untuk mengeluarkan biaya demi memiliki ganis sesuai yang disyaratkan. (ian)
Bahkan IbcA merasa kuatir akan ada banyak petani kayu dan pengusaha kayu kecil menengah yang gulung tikar akibat pemberlakuan peraturan ini.
Hari Mulyono Ketua Umum IbcA, melalui Wakil Ketua Umum nya, Sumarji Sarsono mengungkapkan, meskipun peraturan ini bertujuan untuk melindungi tanah dan kayu negara, namun dalam prakteknya di lapangan tidak berpihak terhadap pedagang maupun petani kayu kecil.
Selain tidak adanya sosialisasi serta dalam penerapan peraturan yang terkesan mendadak ini. IbcA berencana mengirimkan surat keberatan dan meminta pemberlakuan peraturan ini ditangguhkan.
“Biarkan pedagang maupun petani kayu bisa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan mereka lebih dulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sumarji Sarsono, ditemui di Sekretariat IbcA di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (11/02/2017).
Peraturan baru pengganti P.21 tersebut, kata Sumarji, dinilai sangat memberatkan pengusaha, khususnya UKM petani kayu. Dari mulai dibahas diawal tahun 2016 dan diketok pada November 2016, IbcA selaku assosiasi para petani dan pengusaha kayu merasa tidak dilibatkan.
Peraturan baru yang dinilai memberatkan pengusaha dan petani kayu itu antara lain soal ketentuan penerbitan nota angkutan lanjutan dari TPKRT oleh tenaga teknis (ganis) PHPL PKB, pasalnya tidak semua pengusaha atau perusahaan (TPKRT) memiliki ganis. Diisyaratkan dalam Permen tersebut bahwa semua pengusaha harus punya ganis.
“ Terlebih ganis yang ditentukan harus memiliki kualifikasi khusus atau disekolahkan dulu, padahal ganis sangat terbatas," tambah Sumarji.
Sekali lagi, pinta Sumarji, kami mohon penundaan permen P.85 ini, biarkan kami memiliki ganis terlebih dulu, dan kami siap untuk mengeluarkan biaya demi memiliki ganis sesuai yang disyaratkan. (ian)
Tidak ada komentar