Header Ads

M Djufrie Diatas Angin, Menangkan Gugatan PTUN Soal Nadzir

Wahyu Sri Wibowo SH, selaku kuasa hukum Dr M. Djufrie nadzir YARSIS, Saat menggelar jumpa pers di ruang poli rumah sakit setempat. Senin (20/2/2017).
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO – Dr M Djufrie Dirut RSIS merasa diatas angin setelah menerima putusan menang atas gugatan PTUN yang dilayangkan pihaknya selaku nadzir YARSIS melawan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dengan bermodal menang gugatan tersebut Djufrie yakin ada bukti baru yang bisa menjadi nilai plus untuk memenangkan seluruh perkara baik pidana maupun perdata yang saat ini sedang berjalan, baik di PN Sukoharjo maupun kasus di Polda Jateng.

“PTUN Semarang mengabulkan gugatan ketua Nadzir YARSIS pada BWI. Artinya PTUN mengakui SK dari BWI nomor 06/BWI-Jateng/Nz/2014 tentang penggantian nadzir tanah wakaf YARSIS Kartasura tertanggal 8 September 2014, adalah sah dan tetap berlaku. Gugatan kami layangkan atas surat putusan dari BWI soal pembatalan SK tersebut,” ungkap Wahyu Sri Wibowo SH, selaku kuasa hukum Dr M. Djufrie nadzir YARSIS, Senin (20/2/2017).

Surat keputusan dari PTUN Semarang tersebut tertanggal 14 Februari 2017 dan langsung akan diteruskan ke sejumlah pihak aparat yang berkepentingan, karena pihaknya menganggap sebagai bukti yang meringankan.

Wahyu beranggapan sesuai dengan hukum agama soal nadzir, penggantian nadzir itu diperbolehkan dan sah. Pihaknya juga mengaku tidak tahu pasti apakah alasan dari BWI membatalkan SK penggantian Nadzir tersebut.

“Kami belum tahu bagaimana reaksi dari BWI atas menangnya gugatan ini," terang Wahyu

Karena sejak terbitnya SK pembatalan dengan nomor 20/BWI-Jateng/Nz/2016, lanjut Wahyu, kami tidak pernah berhubungan dengan BWI lagi.

Sementara itu, juru bicara RSIS, Rudyanto, berharap masalah hukum yang membelit RSIS bisa segera selesai. Pihaknya berharap pemerintah Propinsi Jateng punya kebijakan khusus atas kasus RSIS, hal tersebut demi keberlangsungan RSIS sebagai pelayan kesehatan masyarakat.

“Kenapa Badan Penanaman Modal Propinsi Jateng tidak kunjung mengeluarkan ijin," ungkap Rudyanto.
Padahal toh hanya selembar kertas saja, lanjut Rudyanto, karena ini menyangkut masa depan RSIS dan amanah untuk melayani masyarakat dibidang kesehatan.

M. Djufri
Sementara itu, diketahui posisi Dr Djufrie dan Dr Amin Romas, Direktur Utama RSIS saat ini masih mendekam di sel tahanan Kejaksaan Tinggi Semarang, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh keduanya. (jia)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.