M Djufrie Diatas Angin, Menangkan Gugatan PTUN Soal Nadzir
Wahyu Sri Wibowo SH, selaku kuasa hukum Dr M. Djufrie nadzir YARSIS, Saat menggelar jumpa pers di ruang poli rumah sakit setempat. Senin (20/2/2017). |
SEPUTARJATENG, SUKOHARJO
– Dr M Djufrie Dirut RSIS merasa diatas angin setelah menerima putusan
menang atas gugatan PTUN yang dilayangkan pihaknya selaku nadzir YARSIS
melawan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dengan
bermodal menang gugatan tersebut Djufrie yakin ada bukti baru yang bisa
menjadi nilai plus untuk memenangkan seluruh perkara baik pidana maupun
perdata yang saat ini sedang berjalan, baik di PN Sukoharjo maupun
kasus di Polda Jateng.
“PTUN
Semarang mengabulkan gugatan ketua Nadzir YARSIS pada BWI. Artinya PTUN
mengakui SK dari BWI nomor 06/BWI-Jateng/Nz/2014 tentang penggantian
nadzir tanah wakaf YARSIS Kartasura tertanggal 8 September 2014, adalah
sah dan tetap berlaku. Gugatan kami layangkan atas surat putusan dari
BWI soal pembatalan SK tersebut,” ungkap Wahyu Sri Wibowo SH, selaku
kuasa hukum Dr M. Djufrie nadzir YARSIS, Senin (20/2/2017).
Surat
keputusan dari PTUN Semarang tersebut tertanggal 14 Februari 2017 dan
langsung akan diteruskan ke sejumlah pihak aparat yang berkepentingan,
karena pihaknya menganggap sebagai bukti yang meringankan.
Wahyu
beranggapan sesuai dengan hukum agama soal nadzir, penggantian nadzir
itu diperbolehkan dan sah. Pihaknya juga mengaku tidak tahu pasti apakah
alasan dari BWI membatalkan SK penggantian Nadzir tersebut.
“Kami belum tahu bagaimana reaksi dari BWI atas menangnya gugatan ini," terang Wahyu
Karena
sejak terbitnya SK pembatalan dengan nomor 20/BWI-Jateng/Nz/2016,
lanjut Wahyu, kami tidak pernah berhubungan dengan BWI lagi.
Sementara
itu, juru bicara RSIS, Rudyanto, berharap masalah hukum yang membelit
RSIS bisa segera selesai. Pihaknya berharap pemerintah Propinsi Jateng
punya kebijakan khusus atas kasus RSIS, hal tersebut demi
keberlangsungan RSIS sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
“Kenapa Badan Penanaman Modal Propinsi Jateng tidak kunjung mengeluarkan ijin," ungkap Rudyanto.
Padahal
toh hanya selembar kertas saja, lanjut Rudyanto, karena ini menyangkut
masa depan RSIS dan amanah untuk melayani masyarakat dibidang kesehatan.
M. Djufri |
Tidak ada komentar